Selasa, 06 April 2010

UU No. 36 tentang telekomunikasi


Selamat pagi semua, saya sebagai penulis blog ini. Ingin memberikan sepercik pandangan sederhana saya terhadap judul saya yaitu "UU No. 36 tentang telekomunikasi". Terlebih dahulu kita harus mengerti dan membaca undang-undang tersebut.

Menurut UU BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berbunyi "Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya."

Dalam Bab 1 Pasal 1 itu juga diterangkan bahwa terdapat komponen-komponen telekomunikasi yang terkandung didalamnya, diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

Lalu bagaimana dengan azas dan tujuan yang terdapat didalam UU tersebut, menurut UU Bab 2 pasal 2 dan 3. Diterangkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan juga mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan, pihak yang berwenang terhadap penyelidikan dibidang telekomunikasi di bab 5 pasal 44 poin 1 adalah Penyidik dari POLRI dan juga PNS yang berada di departemen telekomunikasi. Mereka diberikan tanggung jawab dan kewenangan khusus menurut undang-undang yang mengaturnya.

Bagaimana dengan sangsi yang diterima jika terjadi pelanggaran menurut UU no 36 tahun 1999. Menurut UU bab 6 pasal 45 dan 46 yang mengatur tentang telekomunikasi. Jika terjadi sebuah pelanggaran akan diberikan sebuah peringatan tertulis terlebih dahulu, untuk menerangkan apa saja yang telah dilanggar oleh mereka sebagai penyelenggara telekomunikasi. Jika masih tetap dijalankan, sangsi yang paling berat adalah pencabutan izin.

Lalu apa yang dapat kita tangkap setelah kita membaca UU tersebut dan mempelajarinya. Bahwa terdapat sebuah kegiatan yang mengawasi setiap penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan aktivitas. Namun yang sangat disayangkan adalah pemberian sangsi yang tidak tepat sasaran. Bahwasanya, yang melakukan pelanggaran bukanlah penyelenggara. Mereka hanya melakukannya dalam rangka untuk mencari nafkah disitu. Harusnya yang mendapatkan sangsi adalah para pengguna internet yang melakukan aktivitas ilegal dalam menggunakan sarana internet.

Sekian terima kasih, saya atas nama penulis blog ini ingin meminta Kritik dan saran kepada saudara sekalian. Untuk dapat menjadi proses pembelajaran saya, dalam menulis artikel-artikel selanjutnya. Wassalam

Tidak ada komentar: