Selasa, 06 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


Menurut definisi dari Cyberlaw itu sendiri, Cyberlaw mencakup berbagai isu politik dan hukum yang berkaitan dengan Internet dan teknologi komunikasi lainnya, termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi. Definisi lainnya adalah Bidang hukum yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan internet dan pertukaran informasi komunikasi dan atasnya, termasuk isu-isu terkait tentang komunikasi dan informasi seperti perlindungan hak kekayaan intelektual, kebebasan berbicara, dan akses publik terhadap informasi.

Persoalan selanjutnya adalah apakah di kawasan Eropa dan Asia terdapat Cuberlaw yang diperuntukkan untuk para pengguna internet seperti kita ini. Ternyata di negara berkembang seperti eropa dan asia mempunyai UU cyberlaw yang lengkap atau telah melebihi dari kita bangsa indonesia yang baru 2 tahun ini diberlakukan yaitu UU ITE. Meskipun terdapat pro dan kontra terhadap pelaksanaannya.

Marilah kita sejenak melihat UU yang ada di beberapa negara dikawasan asia dan eropa. Di Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) tahun 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) tahun 1998. Singapore memiliki The Electronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Lalu hikmah apa yang dapat kita angkat dari UU yang ada di beberapa negara di kawasan Eropa dan Asia tersebut. Yaitu Marilah kita mensyukuri terhadap UU ITE yang ada di negara kita ini, bahwa seluruh pengguna internet di Indonesia memiliki sebuah payung hukum yang dapat kita gunakan dalam seluruh pelaksanaannya.


Tidak ada komentar: