Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Transaksi di Dunia Perbankan Menggunakan TI.

Selamat pagi semua, Internet Banking saat ini bukanlah istilah yang asing bagi seluruh masyarakat yang ada di dunia. Karena dengan internet banking, semua aktivitas/perbankan perbankan dapat dijalankan/diakses dengan mudah dan juga cepat.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.

2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).

3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik);

Nasabah pengguna kartu ATM tidak harus tergantung dan melakukan transaksi dari mesin ATM bank ybs. dapat menggunakan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan bank penerbit asalnya. Biasanya logo jaringan ATM yang didukung tertera di setiap kartu ATM. Sehingga pengguna bisa memilih.

TITIK KERAWANAN

Selama beberapa waktu ID-SIRTII telah melakukan kajian terhadap data kejadian insiden keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik di Indonesia. sPada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.

1. Kerawanan prosedur perbankan.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis.

4. Kerawanan perilaku.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum

UU No. 36 tentang telekomunikasi


Selamat pagi semua, saya sebagai penulis blog ini. Ingin memberikan sepercik pandangan sederhana saya terhadap judul saya yaitu "UU No. 36 tentang telekomunikasi". Terlebih dahulu kita harus mengerti dan membaca undang-undang tersebut.

Menurut UU BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berbunyi "Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya."

Dalam Bab 1 Pasal 1 itu juga diterangkan bahwa terdapat komponen-komponen telekomunikasi yang terkandung didalamnya, diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

Lalu bagaimana dengan azas dan tujuan yang terdapat didalam UU tersebut, menurut UU Bab 2 pasal 2 dan 3. Diterangkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan juga mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.

Menurut Penyidikan, pihak yang berwenang terhadap penyelidikan dibidang telekomunikasi di bab 5 pasal 44 poin 1 adalah Penyidik dari POLRI dan juga PNS yang berada di departemen telekomunikasi. Mereka diberikan tanggung jawab dan kewenangan khusus menurut undang-undang yang mengaturnya.

Bagaimana dengan sangsi yang diterima jika terjadi pelanggaran menurut UU no 36 tahun 1999. Menurut UU bab 6 pasal 45 dan 46 yang mengatur tentang telekomunikasi. Jika terjadi sebuah pelanggaran akan diberikan sebuah peringatan tertulis terlebih dahulu, untuk menerangkan apa saja yang telah dilanggar oleh mereka sebagai penyelenggara telekomunikasi. Jika masih tetap dijalankan, sangsi yang paling berat adalah pencabutan izin.

Lalu apa yang dapat kita tangkap setelah kita membaca UU tersebut dan mempelajarinya. Bahwa terdapat sebuah kegiatan yang mengawasi setiap penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan aktivitas. Namun yang sangat disayangkan adalah pemberian sangsi yang tidak tepat sasaran. Bahwasanya, yang melakukan pelanggaran bukanlah penyelenggara. Mereka hanya melakukannya dalam rangka untuk mencari nafkah disitu. Harusnya yang mendapatkan sangsi adalah para pengguna internet yang melakukan aktivitas ilegal dalam menggunakan sarana internet.

Sekian terima kasih, saya atas nama penulis blog ini ingin meminta Kritik dan saran kepada saudara sekalian. Untuk dapat menjadi proses pembelajaran saya, dalam menulis artikel-artikel selanjutnya. Wassalam

Kenapa diperlukan Hak Cipta untuk produk TI…???

Salam sejahtera bagi kita semua, saya sebagai penulis blog ini. Ingin memberikan pandangan sederhana saya terhadap judul saya yaitu "Kenapa diperlukan Hak Cipta untuk produk TI…???". Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu sebuah hak cipta.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah bentuk kekayaan intelektual yang memberikan pemegangnya hak hukum tunggal untuk menyalin karya-karya mereka ekspresi asli, seperti karya sastra, film, karya musik atau rekaman suara, lukisan, program komputer, atau desain industri, untuk didefinisikan jangka waktu tertentu.

Hak cipta tidak mencakup ide-ide atau fakta, melainkan hanya ekspresi tertentu dari sebuah ide. Sebuah hak cipta pada kartun Mickey Mouse, misalnya, tidak akan mencegah orang lain dari menciptakan karya-karya artistik tentang berbicara tikus, tetapi hanya membatasi hak-hak mereka untuk mendistribusikan film kartun Disney asli dan kemampuan mereka untuk menciptakan karya turunan menyalin yang khusus berbicara terlalu dekat mouse.

Maka kita dapat berkesimpulan bahwa, dengan adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang hak cipta. Seluruh hasil karya baik dari sebuah perusahaan atau individu itu sendiri memiliki kekebalan atau payung hukum yang tetap terhadap hasil karya mereka sendiri. Jika terjadi sebuah Plagiat/Pembajakan terhadap sebuah barang yang bukan milik mereka, maka pelaku akan mendapatkan hukum beserta sanksi. Lalu apakah produk TI memerlukan sebuah hak cipta, saya rasa perlu. Karena segala macam produk TI memiliki nilai tinggi karena tidak sembarang orang yang dapat menciptakan produk tersebut. Produk tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses produksinya ataupun pengembangannya. Sayang sekali jika seseorang yang tidak bertanggung jawab memperbanyak produk tersebut tanpa seizin sang pencipta produk tersebut.

Sekian terima kasih, saya atas nama penulis blog ini ingin meminta Kritik dan saran kepada saudara sekalian. Untuk dapat menjadi proses pembelajaran saya, dalam menulis artikel-artikel selanjutnya. Wassalam

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


Menurut definisi dari Cyberlaw itu sendiri, Cyberlaw mencakup berbagai isu politik dan hukum yang berkaitan dengan Internet dan teknologi komunikasi lainnya, termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi. Definisi lainnya adalah Bidang hukum yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan internet dan pertukaran informasi komunikasi dan atasnya, termasuk isu-isu terkait tentang komunikasi dan informasi seperti perlindungan hak kekayaan intelektual, kebebasan berbicara, dan akses publik terhadap informasi.

Persoalan selanjutnya adalah apakah di kawasan Eropa dan Asia terdapat Cuberlaw yang diperuntukkan untuk para pengguna internet seperti kita ini. Ternyata di negara berkembang seperti eropa dan asia mempunyai UU cyberlaw yang lengkap atau telah melebihi dari kita bangsa indonesia yang baru 2 tahun ini diberlakukan yaitu UU ITE. Meskipun terdapat pro dan kontra terhadap pelaksanaannya.

Marilah kita sejenak melihat UU yang ada di beberapa negara dikawasan asia dan eropa. Di Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) tahun 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) tahun 1998. Singapore memiliki The Electronic Act (Akta Elektronik) tahun 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) tahun 1996. Guna memerangi pornografy, Amerika mempunyai US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Lalu hikmah apa yang dapat kita angkat dari UU yang ada di beberapa negara di kawasan Eropa dan Asia tersebut. Yaitu Marilah kita mensyukuri terhadap UU ITE yang ada di negara kita ini, bahwa seluruh pengguna internet di Indonesia memiliki sebuah payung hukum yang dapat kita gunakan dalam seluruh pelaksanaannya.


Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT


Apa yang dimaksud dengan keamanan dalam TI, “Keamanan” merupakan sebuah sistem untuk melindungi teknologi informasi dari akses yang tidak berhak dan kegagalan sistem yang bisa mengakibatkan kerusakan komputer atau kehilangan data. Jika terjadi kejahatan yang dapat mengancam keamanan tersebut di dunia cyber, disebut apakah kejahatan tersebut.

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Jika kita telah mengenal definisi dari cybercime itu apa, lalu apakah cybercrime itu memiliki beberapa katagori. Ternyata Cybercrime memiliki jenis-jenis katagori, diantaranya :
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive
Menurut anda jika anda sudah mengetahui terdapat beberapa katagori jenis-jenis cybercrime, lalu apa yang harus kita lakukan sebagai seorang yang awam terhadap teknologi apa yang dapat mencegah tindakan cybercrime tersebut.
Ada beberapa cara yang mungkin secara umum kita kenal untuk melindungi asset pribadi kita yaitu Perangkat Lunak (software) Antivirus, Firewall, Password, Autentifikasi Biometrik, dan Enkripsi.