Kamis, 25 Maret 2010

Ciri-ciri profesionalisme dan kode etik profesionalisme yang harus dipunyai oleh seorang IT


Dalam kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, dapat kita terapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya sebagai berikut:
1.Setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.Sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3.Dengan kejadian pemilu tahun 2009 kemarin, KPUdengan lama memproses hasil perhitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU dan sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji dan pemungutan suara akan berjalan lancar, pada akhirnya tidak sesuai rencana.
4.Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5.Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi.
6.Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7.Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8.Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9.Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10.Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

1. Etika Profesi TI dikalangan Universitas
Standar tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional yang berbasis cetak juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contohnya adalah bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah:
1.Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin
2.Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
4.Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas.
5.Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah.
6.Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7.Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8.Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9.Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data atau pelayanan computer.

2. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informsai (TI)
Dalam lingkungan TI, kode etik profesi memuat dalam kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien pengguna jasa adalah pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya karena program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dan dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, yaitu : hacker, cracker.

3. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
3.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar atau foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
4. Etika Programmer
Kode etik bagi para programmer adalah:
1.Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
2.Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
3.Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
4.Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
5.Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
6.Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
7.Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.

5. Potensi-potensi Kerugian yang disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1.Rasa Ketakukan
2.Keterasingan
3.Golongan miskin informasi dan minoritas
4.Pentingnya Individu
5.Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
6.Makin rentannya organisasi
7.Dilanggarnya privasi
8.Kurangnya tanggung jawab profesi
9.Kurangnya tanggung jawab
10.Kaburnya citra manusia

6. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
2. Aspek Hukum
3. Aspek Pendidikan
4. Aspek Ekonomi
5. Aspek Sosial Budaya

7. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
2. Cyber Ethic
3. Pelanggaran Hak Cipta
4. Tanggung Jawab Profesi TI

8. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya tentang :
Pornografi di Internet
Transaksi di Internet
Etika penggunaan Internet

Senin, 22 Maret 2010

Selasa, 09 Maret 2010

Andai

Andai
Aku dapat pergi jauh
Pergi dari keramaian orang
Untuk menghampiri kesunyian
Kesunyian yang tak kunjung berakhir

Andai
Aku dapat cinta sejati
Cinta yang tulus dari seseorang
Yang datang membawa kebahagiaan
Kebahagiaan yang tiada hentinya

Itu semua hanya andai saja
Kenyataan yang kudapat
Tak sesuai dengan kenyataannya
Hanya sebuah angan-angan yang tak ternilai

Etika dalam berprofesi di dunia teknologi informasi


Etika dalam berprofesi didunia teknologi informasi

Etika dapat disebut juga dengan kata etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS yang mengandung norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Terdapat dua macam etika yang menetukan baik buruknya prilaku manusia, yaitu:
1.Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Profesi dapat dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Jadi etika didalam dunia profesi sangat diperlukan, karena dengan etika kita bisa menjalin antar komunikasi dan saling melengkapi hidup dengan sopan santun, saling menghormati, dan mempunyai tata krama antara sesama dan lainnya.